Memiliki asuransi mobil All Risk untuk kendaraan, tentunya sangat penting dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Mengapa? Yup, apabila mobil sudah diasuransikan, tentu saja akan meringankan beban pengendara pada saat terjadi kecurian maupun kecelakaan yang menyebabkan mobil hilang maupun rusak. Namun, terkadang saat mengajukan klaim asuransi untuk memperbaiki maupun mengganti rugi kendaraan ini, banyak diantara pengendara yang tidak membaca aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Sehingga, membuat klaim yang sudah diajukan pun langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi. Bahkan, pada beberapa situasi terkadang bukan hanya penolakan klaim yang harus dialami pemegang polis, melainkan juga pembatalan polis asuransi mobil oleh perusahaan asuransi.
Kenapa pengajuan klaim asuransi untuk kendaraan ini bisa ditolak? Berikut beberapa penjelasan dan alasannya. Disimak, yuks!
- Tidak memberitahukan aksesoris mobil yang rusak. Ketika mobil Anda mengalami kecelakaan yang membuat aksesoris mobil rusak parah dan tidak diberitahukan kepada pihak asuransi, bisa dipastikan klaim asuransi yang diberikan ke perusahaan asuransi akan langsung ditolak dan tidak akan pernah disetujui.
- Batas waktu yang telah ditetapkan. Pengajuan klaim asuransi akan ditolak oleh pihak asuransi, apabila melebihi batas waktu yang telah ditetapkan di dalam polis asuransi. Maka dari itu, supaya hal yang seperti ini tidak terjadi pada Anda, alangkah baiknya selalu melihat kapan batas waktu pengajuan klaim asuransi yang sudah ditentukan dan ditetapkan perusahaan asuransi. Dengan begini, tentu saja pada saat pengajuan klaim asuransi tidak akan ditolak lagi.
- Wilayah kecelakaan tidak masuk dalam polis asuransi. Apabila Anda mengalami kecelakaan yang sangat fatal di daerah atau wilayah yang tidak masuk dalam polis asuransi contohnya luar negeri, pengajuan klaim asuransi pun tidak akan pernah diterima alias ditolak. Akan tetapi, jika kecelakaan terjadi di Indonesia, pihak asuransi akan menerima klaim asuransi yang sudah Anda berikan.
- Melanggar hukum. Jika mobil yang akan Anda ajukan klaimnya kepada perusahaan mengalami kecelakaan, yang disebabkan oleh melanggar lalu lintas, mengemudi secara ugal-ugalan, maka Anda tidak akan pernah bisa untuk mengajukan klaim asuransi ini. Untuk itu, janganlah Anda pernah melanggar hukum maupun peraturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
- Kerusakan yang dilakukan secara sengaja. Untuk Anda yang melakukan klaim asuransi yang mobilnya rusak disebabkan oleh adanya kesengajaan, maka Anda tidak akan pernah mendapatkan tanggungan dari pihak asuransi. Oleh sebab itu, janganlah pernah Anda secara sengaja membuat mobil rusak dan setelah itu mengajukan klaim asuransi.
- Dokumen yang diberikan tidak lengkap. Biasanya, ketika melakukan klaim asuransi, pihak asuransi akan meminta semua dokumen yang terkait dengan mobil maupun pengendara sendiri. Mulai dari; fotokopi SIM maupun STNK, fotokopi polis asuransi, formulir pengajuan klaim asuransi, dan lainnya. Nah, jika semua dokumen yang sudah disyaratkan ini tidak dilengkapi, maka jangan harap proses klaim asuransi untuk kendaraan Anda akan diterima langsung oleh pihak asuransi.
Demikianlah beberapa alasan yang bisa membuat klaim asuransi Anda tidak disetujui dan ditolak oleh pihak asuransi. Semoga bermanfaat! –SH–