Home Asuransi

Sebelum Ajukan Klaim Asuransi Kesehatan, Perhatikan Ini!

Mau ajukan klaim asuransi? Jangan lupa perhatikan hal penting ini!

1800
0
SHARE

Siapa bilang pengajuan klaim asuransi kesehatan itu sulit? Buktinya, kini mengajukan klaim asuransi kesehatan di perusahaan asuransi AXA Indonesia pun bisa dibilang sangat mudah tanpa perlu ada kata ribet. Hanya saja, sebelum melakukan pengajuan klaim tersebut, tentu Anda harus memerhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Ini cukup penting dilakukan karena dapat mempercepat proses pengajuan klaim asuransi kesehatan yang Anda ajukan.

asuransi AXA Indonesia
source : lifestyle

Adapun berbagai hal penting yang harus Anda perhatikan saat berniat untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan ke pihak asuransi adalah sebagai berikut ini rangkuman dari cermati.com, cekidot:

  1. Pembayaran asuransi. Apakah Anda pernah mengecek pembayaran asuransi yang sudah dibayar setiap bulannya? Nah, jika belum pernah sama sekali, mulai dari sekarang coba deh untuk mengeceknya. Mengapa ini dianjurkan? Sebab, jika setiap bulannya Anda membayar premi asuransi tepat waktu, maka pihak asuransi akan menganggap Anda sebagai polis asuransi aktif. Dengan begini, tentu saja dapat semakin mempermudah Anda ketika mengajukan klaim asuransi kesehatan.
  2. Masa aktif polis asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi akan memberikan masa aktif untuk polis asuransi sekitar satu bulan. Apabila Anda mengajukan klaim ataupun melakukan pengobatan sebelum masa aktif tersebut, maka jangan harap Anda akan memperoleh klaim asuransi yang ada malah klaim yang diajukan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi. Oleh sebab itu, penting bagi Anda mengecek ulang terlebih dahulu kapan masa aktif polis asuransi kesehatan Anda.
  3. Aturan yang diberikan pihak asuransi. Di dalam polis asuransi sendiri sudah tertera langsung apa saja aturan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada nasabahnya. Akan tetapi, yang perlu sedikit diperhatikan adalah aturan pengecualian yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Umumnya, ini berkaitan dengan penyakit kritis yang dialami oleh nasabah atau karena penyakit yang sudah diidap sebelumnya. Untuk penyakit yang sudah pernah ada, maka biasanya ini tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, untuk penyakit kritis ditanggung tetapi pengajuan klaim bisa dilakukan enam bulan setelahnya.

Itulah sejumlah hal penting yang harus Anda perhatikan apabila ingin melakukan pengajuan asuransi. Semoga bermanfaat! –SH–