Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program paling baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021, program jaminan sosial ini diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK berlaku sejak peraturan ini dibuat, yaitu 2 Februari 2021. Jika kamu sudah tahu cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dan jadi pesertanya, berikut adalah manfaat program JKP yang bakal kamu terima.
Manfaat Program JKP
Dilansir dari laman Gajimu.com, program JKP punya 3 jenis manfaat utama, yaitu:
- Uang tunai. Seperti manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, manfaat pertama dari JKP adalah uang tunai. Adapun frekuensi pemberiannya adalah selama 6 bulan pertama dari masa PHK. Sedangkan nilainya adalah 45% dari upah peserta untuk 3 bulan pertama dan 25% upah pekerja untuk 3 bulan berikutnya.
- Akses informasi. Manfaat JKP yang kedua adalah akses informasi pasar kerja seperti informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Adapun bukti konkret akses informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan akses bimbingan berbentuk asesmen atau konseling karier.
- Pelatihan kerja. Manfaat ketiga adalah pelatihan kerja yang akan diberikan secara daring (online) maupun luring (offline). Aktivitas ini akan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga-lembaga ini juga bekerja sama dengan lembaga sertifikasi uji profesi untuk menguji kompetensi yang berlisensi.
Penerima program JKP
Setelah membaca informasi di atas, kamu mungkin jadi bertanya-tanya apakah semua pekerja di Indonesia berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Tentunya, pekerja yang berhak atas manfaat program ini adalah mereka yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut serta program-program jaminan sosial lain dari lembaga ini.
Ketiga manfaat di atas pun akan diberikan dengan 3 ketentuan utama, yaitu: peserta harus bersedia bekerja kembali (sebagai pekerja di sebuah perusahaan/usaha maupun membuka usaha sendiri), diberhentikan sebelum waktu perjanjian kerja usai (khusus untuk PKWT), dan peserta sudah membayar iuran paling sedikit selama 12 bulan dalam kurun 2 tahun atau selama 6 bulan berturut-turut sebelum diberhentikan dari kerja.