Home Berita

5 Jenis Reksa Dana Syariah yang Wajib Diketahui

Mau berinvestasi di bidang reksa dana syariah? Ketahui dulu beberapa jenisnya di bawah ini!

2171
1
SHARE

Anda tertarik untuk berinvestasi di bidang reksa dana syariah? Minim dana namun tetap ingin berinvestasi? Atau memiliki rencana untuk melakukan investasi di bidang reksa dana dengan tipe syariah ini? Ketahui dulu beberapa jenis reksa dana yang bisa Anda pilih untuk dilakukan penginvestasian dana. Bila dahulunya, jenis reksa dana dalam bentuk syariah ini hanya terdiri dari tiga jenis reksa dana saja, namun kini sudah semakin berkembang dengan seiring berjalannya waktu.

reksa dana syariah
source : Google

Selain itu, karena banyaknya permintaan pasar yang kian memilih untuk berinvestasi di reksa dana berbentuk syariah ini, membuat perusahaan reksa dana pun terus mengembangkan inovasinya. Berikut ini adalah beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa Anda pilih jika berniat untuk berinvestasi di bidang ini. Simak, langsung daftarnya!

  1. Reksa dana syariah berbentuk pasar uang. Reksa dana syariah dengan bentuk pasar uang ini, memang diperuntukkan untuk investasi berjenis pasar uang syariah yang dilakukan di dalam negeri. Nantinya, pendapatan tetap yang akan didapatkan dari investasi dalam bidang ini, akan diterbitkan dengan waktu yang tidak lebih dari satu tahun atau jatuh tempo pembayaran tidaklah melebihi satu tahun pembayaran.
  2. Reksa dana syariah dalam bentuk saham. Sama halnya dengan reksa dana biasa, di bidang reksa dana syariah ini terdapat pula jenis investasi berbentuk saham. Namun, untuk investasi saham di bidang ini sekurangnya melakukan investasi sebanyak 80% dari aktiva bersih dengan efek syariah yang memiliki sifat ekuitas.
  3. Reksa dana syariah dengan pendapatan tetap. Terdapat pula jenis investasi reksa dana syariah berbentuk pendapatan tetap. Yang mana ketika berinvestasi di bidang ini, penginvestasi cukup membayarkan dana sekitar 80&% dari aktiva bersih dengan efek syariahnya berbentuk pendapatan tetap.
  4. Reksa dana syariah dengan bentuk campuran. Untuk reksa dana syariah dengan bentuk campuran ini, dimana semua jenis investasi berbentuk pendapatan tetap, pasar uang, sekaligus saham dicampurkan menjadi satu. Akan tetapi, investasi yang dilakukan dari masing-masing investasi tidak melebihi 79% dari aktiva bersih.
  5. Reksa dana syariah berbentuk terproteksi. Sedangkan, untuk reksa dana syariah berbentuk terproteksi ini investor cukup membayar dan sebesar 70% dari nilai aktiva bersih dengan efek syariah dari pendapatan tetap sekaligus hanya 30% dari nilai bersih dari saham syariah maupun sukuk yang diperdagangkan di luar negeri.

Itulah beberapa jenis reksa dana syariah yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan investasi di bidang ini. Semoga memberikan banyak manfaat! –SH–

1 COMMENT

Comments are closed.