Home Asuransi

3 Jenis Asuransi yang Wajib Kamu Miliki

Tiga jenis asuransi yang wajib kamu miliki!

1762
0
SHARE

Sudah mengasuransikan diri ke pihak asuransi? Atau sudah punya rencana untuk membuat asuransi yang akan menjamin hidupmu maupun barang yang kamu miliki di rumah? Jika kamu belum memiliki atau tidak mempunyai rencana sama sekali untuk membuat asuransi ini, maka ada baiknya secepat mungkin kamu menguruskannya ke pihak asuransi. Kenapa? Bagaimana tidak, saat kamu sudah mempunyai asuransi seperti asuransi kesehatan ini, bisa dipastikan nantinya apabila kamu tengah mendapatkan masalah yang berhubungan dengan kesehatan dan lainnya, perusahaan asuransi pun akan memberikan tanggungannya kepadamu. Tidak hanya itu, terkadang pihak asuransi juga akan mengganti barang kamu yang hilang maupun rusak akibat bencana.

jenis asuransi
jenis asuransi

Nah, untuk kamu yang baru memutuskan untuk membuat asuransi, alangkah baiknya buatlah ketiga asuransi ini terlebih dahulu. Apa sajakah itu? Inilah beberapa diantaranya:

  1. Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan merupakan jenis produk asuransi yang akan menjamin sekaligus menanggung semua biaya kesehatan maupun perawatan apabila kamu mengalami kecelakaan dan jatuh sakit yang mengharuskanmu menginap di rumah sakit. Meski asuransi untuk kesehatan ini menanggung dan menjamin semua biaya, tetapi kamu pun diharuskan untuk membayar premi setiap bulannya. Biasanya, untuk jumlah premi yang harus kamu bayarkan tergantung pada kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi. Kendati demikian, namun untuk pertanggungannya sendiri perusahaan asuransi akan memberikan biaya untuk rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, bersalin, dan sebagainya.
  2. Asuransi Rumah. Selain membuat asuransi kesehatan, kamu pun sangat wajib memiliki asuransi rumah yang akan menanggung semua kerusakan yang terjadi di dalam rumah. Seperti misalnya, barang yang terdapat di rumahmu sudah berumur tua dan perlu untuk diganti, maka nantinya perusahaan asuransi akan mengganti barang yang sudah tua tersebut. Selain itu, pihak asuransi juga akan menanggung kerusakan yang diakibatkan oleh adanya kebakaran, kerusakan yang tidak disengaja maupun dicuri oleh para penjahat yang tidak bertanggung jawab. Melihat hal ini, tentu saja sangat penting sekali bukan kamu membeli asuransi rumah ini.
  3. Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang akan menanggung dan membayarkan sejumlah uang kepada pihak pembuat asuransi apabila meninggal dunia. Nantinya, tanggungan jiwa yang dikeluarkan oleh pihak asuransi pun, diberikan langsung kepada pihak keluarga yang sudah dipilih sebagai orang yang wajib menerima asuransi jiwa ini. Maksudnya, orang yang sudah dijadikan sebagai ahli waris dari yang meninggal dunia ini.

Itulah beberapa asuransi yang wajib kamu miliki. Yuks, langsung membuat asuransi untuk dirimu! –SH–