Belakangan, santer terdengar kabar situs resmi perusahaan-perusahaan besar di Indonesia diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tentu saja, peretasan yang dilakukan ini sangat meresahkan karena merugikan berbagai pihak. Bukan hanya perusahaannya saja, namun juga karyawan hingga klien. Atas alasan inilah, tak heran, jika kini banyak perusahaan yang menggunakan jasa kelola IT professional di perusahaan mereka supaya terhindar dari kejahatan cyber tersebut.
Nah, bicara mengenai kejahatan cyber atau cyber crime, ternyata kejahatan yang dilakukan di dunia maya ini memiliki banyak jenis, loh. Berikut adalah beberapa jenisnya:
- Carding
Sesuai namanya, Carding merupakan kejahatan cyber dengan meretas kartu kredit. Pelaku umumnya mencuri data pribadi kartu kredit milik para korbannya, kemudian data tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Agar peretasan berhasil, pelaku biasanya akan memasang malware di online shop, phising, bahkan membelinya lewat darkweb.
- Identity Theft
Identity Theft merupakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas para korbannya. Pelaku biasanya melakukan peretasan pada website korbannya untuk memperoleh informasi pribadi. Jika berhasil mendapatkan informasi korbannya, maka pelaku akan memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan, misalnya menjualnya ke pihak lain. Umumnya, peretasan ini sering menyerang online shop, website membership, dan lainnya.
- Corporate Data Theft
Jika Identity Theft mencuri data pribadi para korbannya, namun tidak kejahatan Corporate Data Theft ini biasanya mencuri data perusahaan dengan cara meretas situs perusahaan, kemudian mencuri data penting perusahaan. Jika pelaku berhasil mencurinya, maka pelaku akan menjual data tersebut ke pasar gelap atau bahkan memeras perusahaan dengan meminta sejumlah uang.
- Cyber Extortion
Mungkin, istilah ini jarang terdengar, tapi sebenarnya Cyber Extortion ini seringkali terjadi dan menimpa individu maupun perusahaan. Di mana, saat melakukan aksinya, pelaku akan meminta sejumlah uang kepada korban sebagai tebusan atas data maupun informasi pribadi yang berhasil diretasnya. Apabila korbannya tidak memberi uang tebusan, pelaku akan mengancam menyebar dan menjual data atau informasi tersebut pada orang yang dikenal korban. Tentu, ancaman ini tidak akan berhenti begitu saja sampai pelaku mendapatkan uang tebusan.
Demikian beberapa jenis kejahatan cyber atau cyber crime yang masih sering dijumpai sampai sekarang. Selalu hati-hati, ya!