Home Mobil

Sering Ugal-Ugalan Saat Berkendara? Awas Terjerat Hukum!

Jangan sampai ugal-ugalan di jalan raya karena Anda bisa terjerat hukum yang bisa merugikan diri sendiri!

1443
0
SHARE
pengendara ugal-ugalan
source : Gooto.com

Tak sekali dua kali Anda berhadapan dengan pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya. Entah yang memotong jalur seenaknya, berkendara secara zig-zag, hingga mengemudi dengan kecepatan tinggi. Pengemudi dengan karakter berkendara yang seperti ini memang seolah tak peduli dengan apa pun. Keselamatan diri sendiri saja tak dipedulikan, apalagi keselamatan orang lain? Dengan perilaku mengemudi yang seperti itu, asuransi mobil komprehensif dan asuransi mobil TLO pun tak akan bisa menjamin kerugian yang muncul. Sebab asuransi tidak akan menggantikan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari gaya berkendara pemilik yang sering ugal-ugalan.

Berkendara dengan ugal-ugalan tak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa membuat pengemudi berhadapan dengan hukum. Bila terbukti melakukan kesalahan, pengemudi yang ugal-ugalan bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, terdapat UU nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini berfungsi untuk mengatur cara mengemudi di jalanan dan juga mengikat seluruh warga negara yang mengunakan kendaraan bermotor secara hukum. Salah satu peraturannya dilihat pada Pasal 115 yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Ada pula Pasal 106 yang mewajibkan pengemudi untuk berkendara secara wajar dan menaati rambu lalu lintas demi keselamatan.

Lantas, bagaimana jika pengemudi tetap melanggar meski sudah ada aturan yang berlaku?

Hal tersebut bisa dilihat pada Pasal 287 Ayat 1: hukuman bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Hukum yang sama juga berlaku untuk pengemudi yang berkendara melebih batas kecepatan maksimal. Tak hanya itu, jika pengemudi berkendara secara ugal-ugalan dan berbalapan dengan kendaraan lain, hukuman yang menanti berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (Pasal 297).

Adanya hukum tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera dan juga peringatan kepada masyarakat untuk tidak berkendara secara ugal-ugalan. Ingatlah selalu bahwa jalan raya tak hanya menjadi milik Anda, tetapi juga menjadi milik orang lain.