Home Tips & Trick

Keuntungan Meminjam Dana dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Ternyata, meminjam uang dengan menggadaikan sertifikat rumah kepada pihak kreditur memberikan sejumlah keuntungan Anda. Yuk, cek keuntungan tersebut!

1701
0
SHARE
mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah
source : liputan6

Menggadaikan sertifikat rumah kepada pihak kreditur acapkali dijadikan sebagai alat penjamin saat seseorang meminjam uang untuk modal usaha. Pasalnya, melakukan pinjaman usaha dengan cara ini dianggap sangat memudahkan peminjam karena prosesnya yang terbilang sangat cepat dan tidak ribet. Tidak hanya itu, dengan menggadaikan sertifikat rumah ini, peminjam pun bisa mendapatkan banyak keuntungan. Apa sajakah keuntungan tersebut? Yuk, disimak pembahasannya!

  1. Bunga yang ditawarkan jauh lebih ringan. Mengapa banyak orang yang tertarik menggadaikan sertifikat rumah mereka? Pastinya, Anda sempat bertanya-tanya mengenai hal tersebut, kan? Nah, salah satu alasan mengapa banyak yang menjadikan sertifikat rumah sebagai penjamin saat melakukan pinjaman terutama pada pihak pegadaian adalah bunga yang ditawarkan jauh lebih ringan. Jika bunga ringan, tentu pembayaran pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulan pun akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran lainnya.
  2. Prosesnya terbilang sangat cepat. Selain mudah dalam persyaratan, mengajukan pinjaman dengan memberikan sertifikat rumah ini prosesnya terbilang sangat cepat dibandingkan dengan pinjaman bentuk lainnya. Hal ini karena rumah dianggap memiliki nilai jual cukup tinggi, sehingga tidak heran jika banyak kreditur yang langsung memberikan pinjaman. Namun, perlu diingat, rumah yang dihargai dengan harga tinggi adalah yang berlokasi di tempat yang strategis.
  3. Syarat yang diberikan cukup mudah. Dipercaya, ketika Anda meminjam uang dengan cara menggadaikan surat rumah tersebut, maka tidak harus repot untuk melengkapi persyaratan karena syaratnya sangat mudah. Di mana, Anda cukup melengkapi beberapa dokumen ini, di antaranya adalah:
  • Fotokopi kartu tanda penduduk
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan kerja bagi para pekerja & surat usaha untuk pengusaha
  • Slip gaji tiga bulan terakhir untuk pekerja
  • Fotokopi buku tabungan tiga bulan terakhir
  • Fotokopi surat nikah jika Anda sudah menikah
  • Fotokopi PBB (pajak bumi bangunan)
  • Fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat mendirikan bangunan, dan sertifikat hak milik
  • Dan jangan sampai ketinggalan sertifikat rumah Anda

Itulah beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika Anda melakukan pinjaman dengan memberikan sertifikat rumah. Hanya saja, patut dipertimbangkan lagi apakah Anda memang harus menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk modal usaha. Sebab ada pula lho usaha rumahan yang menjanjikan tanpa perlu sewa tempat dan tak butuh dana yang besar. Siapa tahu bisa Anda coba. Semoga membantu! –SH–