Home Berita

Kenali 4 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

4 jenis pajak di Indonesia yang wajib diketahui masyarakat.

1747
0
SHARE

Pajak merupakan sebuah pungutan yang sangat wajib dibayarkan oleh semua masyarakat Indonesia kepada pihak pemerintah termasuk di dalamnya untuk semua rakyat yang melakukan pinjaman uang kepada pihak tertentu. Nantinya, pungutan yang diperoleh dari rakyat ini digunakan untuk berbagai keperluan kenegaraan serta masyarakat umum. Akan tetapi, hasil pungutan yang sudah didapatkan tidak akan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat, sebab semua dana dimanfaatkan untuk kepentingan umum bukan untuk pribadi perorangan.

agen asuransi sukses
source : Google

Berbicara mengenai pajak, di negara Indonesia ini setidaknya terdapat empat jenis pajak yang seharusnya wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia. Adapun beberapa jenisnya adalah sebagai berikut;

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan atas Undang Undang No. 12 tahun 1985, pajak bumi dan bangunan ini adalah sebuah pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang memang menetap di sebuah bangunan maupun yang memiliki bangunan. Di dalam Undang Undang yang mengatur tersebut, pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri keuangan. Dapat ditarik kesimpulan, bilamana tidak semua bumi dan bangunan yang ditinggali masyarakat dikenai pajak.
  2. Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang Undang yang mengatur pajak, untuk pajak penghasilan atau bisa disingkat dengan PPh ini sendiri diperutukkan untuk semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan. Biasanya, untuk pembayaran pajaknya dilakukan setiap satu tahun sekali. Dan masyarakat yang wajib membayar pajak ini adalah yang menerima gaji, uang pensiun, bonus, gratifikasi, BUMN, PT, koperasi, CV, dan BUMD.
  3. Pajak Penerangan Jalan. Di dalam perundang-undangan yang diatur oleh pemerintahan daerah, untuk pajak penerangan jalan ini didendakan kepada orang perseorangan atau badan yang menggunakan cahaya dari penerang tersebut. Untuk biayanya sendiri biasanya akan dimasukkan langsung ke dalam jumlah pembayaran rekening listrik untuk rumah pribadi.
  4. Pajak Kendaraan Bermotor. Sama dengan pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor ini pun langsung diatur oleh pemerintahan daerah yang mana pajak yang dibebankan pada masyarakat yang mempunyai kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor. Pembebenan pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pengguna kendaraan pun bergantung pada seberapa besaran nilai jual kendaraan sekaligus kerusakan yang akan dialami.

Itu empat jenis pajak yang diatur oleh pemerintah Indonesia. –SH–