Perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh setiap pekerja Indonesia—yang bekerja paling singkat 6 bulan. Namun, bukan cuma pekerja lokal, pekerja migran indonesia (PMI) pun wajib diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Di mana, dalam peraturan tersebut pekerja migran mendapatkan 7 manfaat baru dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya: penggantian biaya dan pengobatan, pertanggungan biaya perawatan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata, bantuan uang tunai karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bantuan uang tunai karena salah penempatan, dan bantuan uang tunai lainnya.
Jadi, kalau menjawab judul di atas, maka pekerja migran Indonesia (PMI) tentu saja bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Adapun untuk dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Perjanjian Kerja
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (untuk peserta lanjutan yang sudah terdaftar).
Sementara, untuk pendaftarannya bisa dilakukan di kantor cabang dan mitra. Selengkapnya cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia bisa cek di bawah ini, ya!
Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi tempat bekerja.
- Setelah sampai, isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya, ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran. Nanti, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian.
- Kemudian, kalau sudah dipanggil petugas, maka akan dijelaskan beberapa informasi serta jumlah iuran yang harus dibayar.
- Lalu, akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran, melakukan pembayaran, dan langsung menerima kartu peserta. Tidak lupa, berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey.
Untuk info lebih lanjut bisa klik link ini!
Mitra
Sedangkan, untuk mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan lewat pelaksana penempatan, yakni:
- LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
- LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)
- BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
- P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
Maka, cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen untuk syarat pendaftaran
- Lalu, mitra akan mendaftarkan CPMI lewat aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id)
- Selanjutnya, rekam data CPMI/PMI, mendapatkan kode iuran atau ID billing)
- Setelah itu, mendapatkan bukti bayar dan sertakan bukti pembayaran ini ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi tempat tinggal supaya bisa dilakukan pencetakan kartu peserta.
Demikian ulasan mengenai perlindungan sosial untuk pekerja migran Indonesia. Langsung daftarkan, yuk!