Home Mobil

Beberapa Biaya Tambahan yang Harus Dikeluarkan Ketika Membeli Mobil Bekas!

Beberapa biaya tambahan yang wajib Anda keluarkan ketika membeli mobil bekas. Simak, yuk!

1173
0
SHARE

Berencana membeli mobil bekas melalui perusahaan pembiayaan mobil di Indonesia? Nah, sebelum membelinya, ada baiknya Anda harus mengetahui beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan ketika membeli mobil bekas. Dengan mengetahui biaya-biaya tambahan tersebut, tentu akan sangat menguntungkan untuk Anda yang ingin membeli mobil bekas dan Anda pun bisa menyiapkan dana terlebih dahulu.

biaya tambahan yang harus dikeluarkan
source : saungwriter

Adapun beberapa biaya tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Biaya balik nama mobil

Ketika membeli mobil bekas, maka Anda wajib mengganti nama kepemilikian mobil dari pemilik lama menjadi nama Anda. Tentu, saat melakukan penggantian nama ini ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, yakni biaya pajak serta biaya di luar pajak.

Biaya pajak merupakan biaya yang tertera pada STNK setelah proses balik nama dilakukan. Biayanya sendiri meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor,  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ADM STNK, ADM STNK, ADM TNKB (Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor).

Sedangkan, untuk biaya di luar pajak seperti biaya pendaftaran balik nama BPKB sekitar Rp80.000, tips untuk petugas yang bersifat sukarela sebesar Rp20.000, biaya pengesahan hasil cek fisik kendaraan sekitar Rp30.000, biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000

  1. Biaya provisi kredit mobil

Jika membelinya secara kredit, maka Anda harus mengeluarkan biaya untuk provisi kredit. Di mana, untuk biayanya sendiri tergantung pada pihak leasing yang bekerja sama. Biasanya, semakin mahal harga mobil tersebut, akan semakin tinggi pula biaya provisinya. Selain itu, terdapat pula biaya fidusia atau tanda jadi pada leasing dengan besaran harga berkisar dari Rp50.000 – Rp100.000.

  1. Biaya pihak ketiga (third party)

Apabila menyewa perantara atau jasa makelar, Anda pun wajib mengeluarkan biaya untuk membayar jasanya. Untuk biayanya sendiri sekitar 2,5% dari harga jual mobil, namun bisa lebih murah tergantung pada negosiasi Anda dengan pihak perantara tersebut. Tak hanya itu, adapula biaya untuk jasa pengecekan mobil, yang biayanya tentu berbeda dengan makeler karena mereka biasanya memeriksa kondisi mobil yang akan dibeli.

  1. Biaya asuransi

Anda juga wajib mengeluarkan biaya untuk asuransi mobil jika membelinya melalui pihak leasing. Untuk biaya preminya tentunya bervariasi tergantung pada polis asuransi yang Anda ambil. Terdapat dua jenis asuransi mobil yang bisa Anda beli, yakni Asuransi Total Loss Only (TLO) dan Asuransi All Risk.

Demikian beberapa biaya tambahan yang wajib Anda keluarkan ketika berencana membeli mobil bekas.