Aplikasi fintech peer to peer lending (P2P) menjadi salah satu jalan keluar yang banyak dipilih masyarakat saat ingin berinvestasi maupun membutuhkan pinjaman. Wajar saja, karena aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan uang Anda dalam waktu yang singkat dan mudah. Asal Anda memiliki koneksi internet cepat dan sudah menginstal aplikasi ini serta melakukan registrasi, maka Anda sudah bisa mendapatkan uang dalam waktu singkat. Sementara untuk investor, perputara keuntungan hasil investasi ini juga sangat menggiurkan dengan proses investasi yang sederhana, sehingga wajar saja jika banyak yang tertarik.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua aplikasi fintech P2P tersebut aman? Bahkan, jumlah aplikasi ilegal yang beredar sangatlah fantastis dan hingga lebih dari 10 kali lipat aplikasi fintech P2P legal yang terdaftar di OJK? Mungkin Anda bertanya, apa sih ruginya menginstal aplikasi ilegal tersebut? Berikut ini adalah di antaranya:
- Setelah aplikasi tersebut diinstal, akan meminta izin untuk mengakses semua data yang ada pada ponsel sebelum dapat digunakan. Hal ini akan semakin meningkatkan risiko pencurian data penting, termasuk data perbankan yang ada pada ponsel Anda.
- Satgas Waspada Investasi bersama-sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika juga Google Indonesia sedang berjuang keras menutup semua aplikasi fintech P2P ilegal. Jika Anda menjadi investor pada aplikasi tersebut dan suatu saat tiba-tiba ditutup, maka Anda tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pada siapapun. Sebab alamat domisili dari pemilik aplikasi tersebut biasanya juga tidaklah valid.
- Bagi Anda yang bertindak sebagai peminjam, makaa bersiaplah akan terjerat dalam hutang dengan bunga yang mencekik. Sebab, aturan pinjam meminjam dalam aplikasi tersebut tidak akan mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK maupun BI. Itulah sebabnya, mereka bisa mengeluarkan uang dengan mudah tetapi bunga yang diberikan juga sangatlah tinggi. Dan lebih parahnya lagi, jika Anda tidak mau atau sanggup membayar, mereka memiliki akses penuh pada ponsel Anda termasuk kontak yang ada di ponsel Anda.
Mengerikan sekali bukan efek dari aplikasi fintech P2P ilegal ini? Jadi, Anda yang harus semakin pintar sebelum memutuskan untuk memilih aplikasi yang tepat. Jika Anda bingung, Anda bisa langsung mengunjungi situs ojk.go.id untuk mencari informasi daftar 127 aplikasi fintech P2P yang sudah terdaftar. Dengan begitu Anda tidak akan terjebak. (Vita)