Home Asuransi

Asuransi Properti dan Kebakaran, Berbedakah?

Berikut beberapa perbedaan yang diberikan oleh asuransi properti dan kebakaran, check it dot!

2148
0
SHARE

Selain menawarkan asuransi kesehatan dan jiwa, beberapa perusahaan asuransi yang tersebar di negara Indonesia ini juga memberikan sejumlah pelayanan asuransi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, diantaranya asuransi properti dan kebakaran. Untuk asuransi properti sendiri seringkali disebut sebagai asuransi All Risk, yang pertanggungannya lebih luas daripada asuransi untuk kebakaran. Sedangkan, asuransi kebakaran lebih menjamin resiko kerusakan maupun kerugian pada harta benda ketika terjadi kebakaran.

asuransi properti dan kebakaran
asuransi properti dan kebakaran

Meskipun sebenarnya kedua asuransi ini memiliki kemiripan, dimana sama-sama melindungi semua properti pada saat terjadi musibah yang menimpa sebuah rumah. Akan tetapi, ternyata kedua asuransi ini mempunyai banyak sekali perbedaan ketika memberikan pertanggungannya. Berikut beberapa perbedaan yang diberikan oleh asuransi properti dan kebakaran, check it dot:

Asuransi Kebakaran. Dilansir dari polis standar asuransi kebakaran di Indonesia, termasuk asuransi kebakaran dan harta benda dari Astra, biasanya resiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi pada saat kebakaran yakni:

  • Kebakaran. Ketika terjadi kebakaran di sebuah rumah, tidak semua resiko kebakaran yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, hanya akan memberikan perlindungan maupun pergantian apabila kebakaran yang muncul diakibatkan oleh; adanya hubungan arus pendek listrik, api yang timbul sendiri tanpa ada unsur kesengajaan, dirembeti oleh kebakaran dari benda lain di sekitar rumah.
  • Petir. Jika aset properti di rumah mengalami kerusakan diakibatkan oleh sambaran petir, maka pihak asuransi akan menjamin tanggungan pada bangunan rumah dan semua barang yang ada di dalamnya seperti tv yang rusak dikarenakan tersambar petir.
  • Ledakan. Apabila kerugian maupun kerusakan yang muncul disebabkan oleh ledakan yang berasal dari panci maupun ketel yang meledak, biasanya perusahaan asuransi akan menanggung semua kerusakan.
  • Kejatuhan pesawat terbang. Untuk rumah maupun properti yang rusak dikarenakan kejatuhan pesawat terbang dan helikopter, asuransi pun akan menjamin semua kerugian dan kerusakan yang ditimbulkannya.

Asuransi Properti. Nah, untuk asuransi properti akan menanggung dan menjamin semua resiko yang menimpa properti pada rumah, sehingga manfaat yang diberikan lebih lengkap daripada asuransi kebakaran. Berikut ini beberapa jaminan yang akan ditanggung oleh asuransi properti.

  • Keluarnya asap yang disebabkan oleh benturan kendaraan.
  • Terjadinya gempa bumi, ledakan akibat gempa bumi, tsunami, gunung api, kebakaran, angin topan, banjir, badai, rusak oleh air, dan lainnya.
  • Tanah longsor yang menghancurkan bangunan beserta properti di dalamnya.
  • Adanya pemogokan, kerusuhan dan kerugian yang ditimbulkan oleh huru-hara.

Nah, sudah pada tahu kan sekarang, apa saja perbedaan yang diberikan oleh asuransi properti dan kebakaran? –SH–