Home Asuransi

Jangan Sampai Telat Membayar Premi Asuransi, Mengapa?

Jangan sampai telat membayar premi asuransi jika tidak mau mengalami kerugian ini!

1978
0
SHARE

Ada banyak alasan mengapa Anda harus membuat asuransi kesehatan, di luar dari asuransi yang didapatkan dari kantor. Salah satunya yaitu asuransi kesehatan individu prima akan memberikan manfaat maksimal atas biaya kesehatan Anda atau beberapa hal yang tidak ditanggung oleh asuransi dari kantor. Apalagi jika produk asuransi kesehatan yang Anda gunakan memberikan fasilitas double claim. Maka Anda tidak lagi akan merasa pusing dengan biaya pengobatan saat sakit.

pembayaran premi asuransi
source : google

Namun, berapapun produk aasuransi yang Anda miliki akan percuma jika Anda sampai lupa membayar klaim asuransi. Sebab, hal tersebut akan membuat Anda mengalami kerugian, di antaranya:

  1. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi. Salah satu dampak yang bisa dirasakan saat Anda menunda bahkan tidak membayar premi asuransi adalah membuat klaim asuransi yang diajukan langsung ditolak oleh pihak asuransi. Ini tentu akan sangat merugikan Anda ketika hendak mengajukan klaim penyakit kritis, kan? Untuk itu, supaya tidak ditolak, rajinlah membayar premi setiap bulannya.
  2. Terkenda denda dengan jumlah tidak sedikit. Melansir dari situs hellosehat, batas maksimal penunggakan pembayaran asuransi adalah 30 hari. Ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No 28. Tahun 2016. Jika Anda melebihi batas yang sudah ditentukan tersebut tentu Anda diwajibkan membayar denda. Dengan perhitungan, 2,5 % dari jumlah premi perbulan x total tunggakan yang harus dibayar. Kalau diitung, jumlah yang harus dibayar tentu tidak sedikit karena itu jangan pernah menunda pembayaran premi asuransi.
  3. Status keanggotaan asuransi ditangguhkan sementara. Yang paling merugikan, ketika premi asuransi tidak dibayarkan, maka status keanggotaan Anda bisa ditangguhkan untuk sementara waktu oleh pihak asuransi. Kalau status ditangguhkan, Anda pun tentu tidak akan bisa menggunakan asuransi tersebut dan apabila ingin mengajukan klaim pasti akan langsung ditolak perusahaan asuransi.
  4. Status keanggotaan pun langsung diblokir. Parahnya lagi, status keanggotaan Anda di perusahaan asuransi bisa langsung diblokir jika tidak membayar premi selama dua bulan bahkan lebih. Ini pun diatur dalam polis standar AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), di mana premi asuransi harus lunas dalam kurun waktu 30 hari. Apabila terus menunggak dan melebihi waktu yang ditentukan, keanggotaan nasabah bisa diblokir.

So, jangan sampai telat membayar premi asuransi, ya! –SH–